APA ITU CSR? PENGERTIAN CSR Corporate Social
Responsibilty
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan
oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan
lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk
Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian
hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR
(Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial
perusahaan yang sekaligus dapat dinilai sebagai keunggulan kompetitif dalam
meningkatkan citra positif perusahaan. Melalui kegiatan CSR , perusahaan dapat
berpartisipasi secara aktif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan
sosial seperti kemiskinan, pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi
berkelanjutan.
Sedemikian pentingnya makna CSR bagi perusahaan, Infomedia sebagai
perusahaan yang fokus dalam bisnis penyediaan layanan informasi dan komunikasi
berkomitmen untuk menjadi mitra lingkungan yang baik dan menjunjung nilai moral
melalui pelaksanaan kegiatan CSR dalam berbagai aspek.
Komitmen Infomedia kepada masyarakat, yaitu menjadi mitra lingkungan yang
baik dan menjunjung nilai moral diwujudkan melalui penyusunan konsep corporate
social responsibility Infomedia, yaitu "I-CARE" Infomedia Corporate
Action for Recovery and Empowerment. I-CARE akan menjadi umbrella brand bagi
Infomedia untuk semua aktifitas sosial perusahaan, agar dapat dikelola secara
lebih terarah dan terukur sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate
governance maupun sebagai investasi sosial dalam corporate philanthropic bagi
masyarakat.
Pada tahun 2011 ini, kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan semakin
diupayakan untuk lebih terarah dan fokus pada pengembangan masyarakat yang
berkelanjutan melalui konsep I-CARE, yaitu :
I-CARE (Infomedia Corporate Action for Recovery and Empowerment), merupakan
kegiatan tanggung jawab perusahaan bagi pemulihan dan pemberdayaan sosial yang
dikembangkan untuk melanjutkan komitmen perusahaan terhadap kepedulian sosial
dan pemberdayaan masyarakat secara konsisten dan berkelanjutan.
Corporate Action
I-CARE adalah brand kegiatan korporat Infomedia yang menjadi fokus tata kelola
seluruh kegiatan sosialnya, baik yang dilaksanakan oleh sumber daya perusahaan
maupun secara bersama - sama dengan pihak lain, seperti Telkom Group,
perusahaan lain dan masyarakat dalam lingkup pelaksanaan tanggungjawab sosial
perusahaan.
Recovery and Empowerment
Program I-CARE akan memprioritaskan pada kegiatan-kegiatan sosial yang
berdampak pada pemulihan kemampuan sosial (recovery) maupun pemberdayaan dan
pengembangan kompetensi masyarakat (empowerment). Dari sisi pemulihan kemampuan
sosial, kegiatan yang akan disasar adalah dukungan perusahaan yang berdampak
langsung pada penguatan kemampuan suatu komunitas sosial dalam kehidupan yang
mandiri. Di sisi pengembangan kompetensi masyarakat, prioritasnya adalah
pemberdayaan kewirausahaan hingga bantuan pendanaan bagi komunitas yang
membutuhkan untuk lebih maju secara berkelanjutan
ISO 26000 menyadarkan kita bahwa fokus dari kegiatan tanggung jawab
sosial tidak hanya untuk pemangku kepentingan eksternal, tetapi juga untuk
pemangku kepentingan internal organisasi.
Fokus kegiatan tanggung jawab sosial atau
corporate social
responsibility (CSR) selayaknya tidak hanya untuk pemangku kepentingan di
luar organisasi, tetapi juga untuk pemangku kepentingan di dalam organisasi.
Banyak pemimpin perusahaan jika diperkenalkan dengan topik mengenai fokus
internal ini mempertanyakan: bukankah pemangku kepentingan di dalam organisasi
sudah ditangani oleh bidang sumber daya manusia (SDM)? Jika akhirnya mereka
bersikeras CSR hanya berfokus pada kondisi di luar perusahaan atau organisasi,
artinya tanggung jawab sosial perusahaan tersebut tidak mungkin akan menjadi
tanggung jawab sosial yang bersifat holistik.
Menurut ISO 26000 terdapat dua hal utama untuk melakukan CSR holistik, yakni
mengikutsertakan dan menyadari keterkaitan antara ketujuh area tanggung jawab
sosial. Ketujuh area CSR tersebut adalah Tata Kelola, Hak Asasi Manusia (HAM),
Praktik Ketenagakerjaan, Lingkungan, Praktik Bisnis yang Adil, Isu Konsumen,
serta Pengembangan dan Pelibatan Komunitas.
Jika kita cermati, area tanggung jawab sosial holistik mencakup sepanjang
rantai nilai perusahaan, mulai dari pemasok, proses produksi, pemasaran, sampai
tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Selain itu, organisasi juga harus
memperhitungkan ketergantungan antarketujuh area tersebut. Misalnya, isu hak
dan prinsip fundamental pekerja pada area HAM akan berkaitan/tergantung pada
isu kesehatan dan keselamatan kerja yang merupakan bagian dari area
ketenagakerjaan.
Integrasi dalam organisasi berarti memasukkan area tersebut ke dalam
strategi tanggung jawab sosial atau
social responsibility (SR),
rencana tindakan (
action plan), dan komunikasi di mana kegiatan
tanggung jawab sosial harus disesuaikan dengan konteks organisasi. Misalnya,
jenis organisasi, tujuan yang akan dicapai, jenis kegiatan bisnis, dan skala
organisasi.
Konteks Indonesia
Di Indonesia, peraturan-peraturan mengenai CSR yang dikeluarkan pemerintah
daerah (pemda) hanya menekankan pada kegiatan filantrofi, jadi tidak holistik.
Ini karena pemahaman pemerintah pusat dan daerah sangat sempit. Mereka memahami
CSR sebatas sebagai kegiatan filantrofi yang hanya terfokus untuk pihak di luar
perusahaan. Dengan demikian tidak mengherankan bila perusahaan hanya fokus pada
hal-hal yang diatur tersebut dan kurang menghiraukan kondisi di dalam maupun
pemangku kepentingan dalam perusahaan.
Contohnya adalah pemanfaatan dana CSR untuk pembangunan di daerah, yang
mencakup, antara lain pendidikan komunitas lokal, kesejahteraan sosial,
kemitraan usaha kecil menengah (UKM), dan infrastruktur, yang tercantum dalam
peraturan. Peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30
Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Peraturan Gubernur Lampung
No 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/PKBL di Provinsi Lampung;
Peraturan Wali Kota Cilegon No 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) di Kota Cilegon; dan
Keputusan Bupati Jombang No 188.4.45/29/415.10.10/2011 tentang Tim Koordinasi
Perencanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Program PKBL-CSR di
Kabupaten Jombang.
Peraturan dari pemerintah pusat, khususnya PP No 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, di antaranya
menekankan pada tiga hal utama, yakni mewajibkan adanya perencanaan CSR, adanya
alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR serta pertanggungjawabannya pada rapat
umum pemegang saham (RUPS).
Jadi, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, presiden, gubernur,
wali kota, dan bupati membuat aturan-aturan CSR. Aturan ini berbeda-beda di
setiap daerah, jadi beda daerah beda aturan. Hal ini yang perlu diperhatikan
perusahaan, yang tentunya bakal menambah sakit kepala tim CSR.
Siklus Hidup CSR
Untuk mengurangi kepusingan para anggota tim CSR, perusahaan dapat
menggunakan ISO 26000 sebagai pedoman perencanaan CSR. Selain itu, penulis
bersama dengan Tony Simmonds, ahli manajemen proyek dan risiko, telah
merumuskan suatu diagram yang dapat digunakan oleh perusahaan maupun organisasi
untuk merencanakan CSR.
Di bawah ini ada diagram yang kami sebut sebagai “Siklus Hidup” CSR, mulai
dari “kelahiran” sampai dengan “penyelesaian”, yang kami sebut sebagai
“Radyati-Simmonds” CSR Life Cycle atau Siklus Hidup CSR “Radyati-Simmonds”. (
Catatan:
diagram tidak dapat ditampilkan pada edisi elektronik ini karena masalah teknis)
Perusahaan/organisasi pertama kali harus menentukan kebijakan CSR yang akan
dilakukan sesuai dengan konteks organisasi sebelum melaksanakan langkah-langkah
dalam diagram Radyati-Simmonds tersebut.
Langkah pertama adalah identifikasi dan
due diligence. Hal ini
sesuai dengan ISO 26000, di mana pada tahap ini komite/tim CSR mengkaji semua
kegiatan dan keputusan yang diambil perusahaan serta dampak negatif yang aktual
dan potensial dihasilkan kedua hal tersebut. Dampak negatif yang harus
diidentifikasi adalah pada aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta
organisasi harus merumuskan tindakan untuk menghindari dan mengurangi dampak
tersebut.
Desain yang Sesuai
Langkah kedua, tim CSR harus mendesain praktik CSR (proyek/program/kegiatan)
yang sesuai dengan hasil dari langkah pertama. Jadi, desain dapat berupa suatu
proposal yang terintegrasi yang disepakati bersama pihak-pihak yang berkaitan,
misalnya divisi SDM, keuangan, akuntansi, dan operasional.
Setelah merumuskan desain CSR, tim dapat melanjutkan dengan perencanaan
pelaksanaan dan risikonya. Misalnya pada tahap awal program CSR, perusahaan
melakukan pemetaan sosial dengan melibatkan konsultan dan menggunakan kendaraan
perusahaan. Ternyata, pengemudi lengah dan menabrak pengendara bermotor di
suatu desa. Maka dapat timbul risiko yang sangat besar. Misalkan, penduduk
marah dan membakar kendaraan, kemudian menuntut perusahaan menunjang biaya
kesehatan dan perawatan korban seumur hidupnya.
Biaya yang ditimbulkan oleh risiko dapat jauh lebih besar dari biaya
pemetaan sosial. Jadi, risiko perlu diidentifikasi dan strategi untuk
mengurangi atau mengelolanya perlu diupayakan. Setelah perencanaan selesai,
berikutnya adalah tahap pelaksanaan, monitor, dan kontrol. Tujuan dari kegiatan
ini adalah untuk memastikan pelaksanaan telah sesuai dengan perencanaan.
Mengukur Dampak
Berikutnya adalah serah terima. Tahap ini boleh dilaksanakan, boleh juga
tidak, tergantung jenis kegiatan CSR-nya. Misalnya, jika kegiatan CSR adalah
pembangungan tempat ibadah maka perlu serah terima kepada komunitas. Jika
programnya adalah pelatihan CSR untuk karyawan, hal ini tidak perlu dilakukan.
Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi dan mengukur dampak CSR untuk para
penerima manfaat (komunitas, pemerintah, karyawan, dll.) serta untuk perusahaan
sendiri. Evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat
kegiatan CSR untuk perusahaan, yang disebut dengan CSR strategis, karena jika
kurang bermanfaat maka program tidak usah diulang lagi.
Pemeliharaan dan keberlanjutan adalah tahap sangat penting untuk mewujudkan
keberlanjutan CSR yang memberikan dampak signifikan. Misalnya, melalui
pendampingan, pemeliharaan hubungan dengan penerima manfaat, dll.
Pelaporan dan komunikasi CSR penting, untuk membuat para pemangku
kepentingan yang relevan menghargai upaya perusahaan dan pada akhirnya dapat
meningkatkan citra perusahaan.
Tahap terakhir adalah finalisasi. Keterlibatan perusahaan/organisasi dalam
suatu program tidak bisa seumur hidup, jadi harus ada akhirnya. Artinya,
penerima manfaat harus mampu memelihara sendiri program yang telah diberikan.
Sementara itu, secara internal, pertanggungjawaban program harus diselesaikan.